Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016). |
Suara.com - Tim
penasehat hukum terpidana, Jessica Kumala Wongso mengaku belum menerima
salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakara yang menolak banding
kliennya.
"Kami belum terima data resmi. Berkasnya
belum masuk. Kami harus ambil dulu ke pengadilan tinggi," kata salah
satu anggota penasehat hukum Jessica, Hidayat Bostam ketika dihubungi,
Senin (13/3/2017).
Meski belum mendapatkan kabar resminya,
Bostam mengaku pihaknya akan melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung soal
adanya putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi.
"Intinya kalau memang sudah diputus dan sudah diserahkan, kalau benar keputusannya itu, kita akan kasasi," kata dia.
Bostam menyampaikan pihaknya juga akan
mempelajari terlebih dahulu pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi DKI
sebelum mengajukan permohonan kasasai ke MA
"Tapi di PT kami belum tahu
pertimbangannya apa. Makanya mau ambil dulu berkasnya. Nanti deh.
Kabarin lagiya kalau ada info baru," kata Bostam.
Sebelumnya, PT DKI Jakarta menjatuhkan
putasan yang intinya menolak banding yang diajukam Jessica. Majelis
hakim PT DKI Jakarta malah memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Oktober 2016
yang dimohonkan banding tersebut," kata Humas PN Jakpus, Jamaluddin
Somasir kepada Suara.com.
Dalam putusan tersebut, kata dia Majelus
Hakim PT DKI juga meminta agar Jessica tetap ditahan di Rumah Tahanan
Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Menetapkan supaya terdakwa berada dalam tahanan," kata dia.
PT DKI Jakarta juga membeban biaya perkara sebesar Rp2 ribu.
Majelis Hakim yang menjatuhkan putusan
banding diketuai Elang Prakoso Wibowo dan dua Hakim Anggota yakni
Pramodana K.K Atmadja dan Sri Anggarwati.
Penunjukan tiga majelis hakim PT DKI
Jakarta berdasarkan penetapan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta Nomor 393/Pid/2016/PT.DKI tanggal 21 Desember 2016. Putusan
banding tersebut dibacakan pada 7 Maret 2017 lalu.
Jessica telah divonis 20 tahun penjara
oleh Majelis PN Jakpus pada Kamis, 27 Oktober 2016. Jessica dinyatakan
bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin
dengan menggunakan racun sianida. Mirna meregang nyawa usai meminum es
kopi Vietnam yang dicampur racun.
No comments:
Post a Comment