Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno. |
Suara.com - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta
nomor urut tiga Sandiaga Uno dilaporkan ke Polda Metro Jaya, karena
diduga melakukan penggelapan aset tanah, Senin (13/3/2017).
"Laporan sudah kami terima dan akan ditindak lanjuti," kata
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden
Prabowo Argo Yuwono.
Ia menjelaskan, Sandiaga dilaporkan oleh Ketua Dewan Direksi
Ortus Holdings Edward Seky Soeryadjaya, melakukan penggelapan aset
terkait proses penjulan tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan,
Banten, tahun 2012 silam.
Atas tuduhan tersebut, Fransiska menduga Sandiaga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Fransiska mengungkapkan, Edward yang merupakan putra pendiri
Astra Internasional William Soeryadjaya, pernah mengajak Sandiaga
menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Tapi, tawaran itu
justru tidak digubris.
"Terakhir saya coba hubungi Sandiaga lewat Whatsapp, tapi tidak dibalas," kata dia.
Selain melaporkan Sandiaga, Fransiska menuturkan pihaknya juga
turut melaporkan seseorang berinisial AT yang disebut-sebut sebagai
rekan bisnis Sandiaga.
No comments:
Post a Comment