Selamat
malam para pengunjung dimana saja anda berada, semoga selalu dalam
keadaan sehat wal-afiat saja, aamiin. Senang rasanya dapat berbagi kembali
dengan kawan-kawan semua. Pada kesempatan malam ini saya akan share
sedikit tentang PILKADA, yaitu mengenai Istilah dan Singkatan dalam Pemilu (Pemilihan Umum),
Awalnya saya tidak tahu apa kepanjangan dari KPU, KPPS, PPS, dst.
maklum saya bukan aktivist kampus dan bukan pula perangkat Desa, juga
bukan politisi. melainkan blogger kelas teri,,,,
Alhamdulilah,
setelah membaca-baca sana-sini, kini saya sedikit tahu
kepanjangan dan definisi tentang Beberapa Istilah dan Singkatan dalam
Pemilu (Pemilihan Umum).
Beberapa Istilah dan Singkatan dalam Pemilu (Pemilihan Umum), adalah sebagai berikut;
- Komisi Pemilihan Umum (KPU)
- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
- Panitia Pemungutan Suara (PPS)
- Tempat Pemungutan Suara (TPS)
- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
- Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU)
- Badan Pengawas Pemilu Provinsi (BAWASLU Provinsi)
- Pengawas Pemilu Lapangan (PPL)
- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
- Pemilih tunadaksa adalah pemilih dengan cacat tubuh.
- Pemilih tunanetra adalah pemilih yang tidak dapat melihat.
- Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan perseorangan untuk Pemilu anggota DPD
- Calon adalah calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
- Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diajukan partai Politik peserta pemilu; calon Anggota DPD maju secara perseorangan.
- Saksi peserta Pemilu adalah saksi peserta Pemilu yang mendapat surat mandat tertulis dari partai politik atau dari calon Anggota DPD.
- Pemantau Pemilu dilaksanakan oleh pemantau Pemilu yang telah diakreditasi oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
- Tempat Pemungutan Suara (TPS)
- Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
- Daftar Pemilih Khusus (DPK)
- Daftar Pemilih Sementara (DPS)
- Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP)
- Daftar Pemilih Tetap (DPT),
- Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb)
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sumber : PANDUAN KPPS 2017.
No comments:
Post a Comment